LintasWarganet.com – 08 Juni 2026 | KPK pada hari ini menahan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait alokasi kuota haji untuk periode 2023-2024. Penangkapan ini menambah deretan penyelidikan yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Qoumas.
- Nama tersangka pertama: (nama disamarkan)
- Nama tersangka kedua: (nama disamarkan)
- Hubungan dengan Kemenag: oknum swasta yang menawarkan suap
Kasus ini pertama kali terungkap pada awal 2024 ketika KPK menerima laporan anonim mengenai adanya praktik korupsi dalam proses alokasi kuota haji. Penyelidikan kemudian mengarah pada jaringan yang melibatkan pejabat kementerian serta pihak swasta yang mengelola layanan haji.
Yaqut Qoumas, mantan Menteri Agama yang menjabat pada periode 2022-2024, dikaitkan secara tidak langsung karena perannya dalam kebijakan alokasi kuota. Namun, KPK belum mengkonfirmasi adanya keterlibatan langsung beliau.
Jaksa penuntut publik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi kuota haji ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor keagamaan dan menimbulkan keprihatinan publik terhadap integritas proses penetapan kuota haji di Indonesia.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet