LintasWarganet.com – 08 Juni 2026 | Pada sebuah rapat koordinasi yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas, pemerintah mengumumkan rencana kebijakan tata kelola baru untuk ekspor sumber daya alam. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan, meningkatkan nilai tambah domestik, serta menyesuaikan regulasi dengan standar internasional.
Sufmi Dasco Ahmad menekankan pentingnya peran parlemen dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut. “Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan regulasi ini agar tidak terjadi penyalahgunaan dan memastikan kepentingan rakyat terjaga,” ujarnya.
Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa aspek hukum akan menjadi landasan utama kebijakan baru, termasuk penetapan sanksi administratif bagi pelanggar serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien.
Berikut adalah beberapa poin utama yang diusulkan dalam rancangan kebijakan:
- Lisensi ekspor wajib melalui sistem daring terintegrasi dengan database Kementerian ESDM.
- Penerapan kuota ekspor pada komoditas strategis seperti nikel, batu bara, dan tembaga.
- Kewajiban nilai tambah minimal 30 % untuk produk yang diekspor, termasuk pengolahan di dalam negeri.
- Transparansi harga dan volume melalui portal publik yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
- Sanksi administratif hingga 100 % nilai ekspor bagi pelanggar regulasi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, memperkuat industri pengolahan dalam negeri, serta mengurangi risiko eksploitasi berlebihan.
Rancangan peraturan diperkirakan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi terkait selama tiga bulan ke depan, dengan target pengesahan pada akhir tahun ini.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet