LintasWarganet.com – 07 Juni 2026 | Jakarta, 7 Juni 2026 – Tiga pejabat senior Badan Gizi Nasional (BGN) resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mikronutrien Berbasis Gizi (MBG). Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti kelemahan sistem pengadaan di institusi tersebut.
- Kekurangan transparansi pada tahap evaluasi penawaran, sehingga memungkinkan manipulasi harga.
- Pengawasan internal yang lemah, tidak ada mekanisme audit berkala yang memadai.
- Kriteria pemilihan penyedia yang tidak jelas, membuka ruang bagi kolusi antara pejabat dan vendor.
- Prosedur persetujuan yang berbelit, menyebabkan penundaan dan peluang penyalahgunaan dana.
- Kurangnya pelaporan publik mengenai alokasi anggaran, menyulitkan kontrol eksternal.
Para ahli dari Lembaga Penelitian Manajemen dan Teknologi Informasi (MTI) serta pakar anti‑korupsi menilai bahwa struktur pengadaan MBG masih mengandalkan sistem manual yang rentan terhadap intervensi. Mereka menekankan perlunya reformasi menyeluruh, termasuk digitalisasi proses tender, penerapan sistem e‑procurement yang terintegrasi, serta pembentukan unit pengawas independen.
Selama proses penyelidikan, KPK juga mengamankan dokumen-dokumen penting, seperti kontrak kerja sama, laporan keuangan, serta korespondensi internal yang mengindikasikan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang. Ketiga tersangka diperkirakan terlibat dalam penetapan harga di atas pasar dan pemberian keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu.
Kasus ini menambah panjang daftar isu korupsi di sektor publik yang melibatkan pengadaan barang strategis. Pemerintah pusat telah berjanji akan memperkuat regulasi serta meningkatkan akuntabilitas lembaga-lembaga negara untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet