Jakarta Gratiskan Sekolah Swasta bagi Siswa Kurang Mampu
Jakarta Gratiskan Sekolah Swasta bagi Siswa Kurang Mampu

Jakarta Gratiskan Sekolah Swasta bagi Siswa Kurang Mampu

LintasWarganet.com – 07 Juni 2026 | Setiap tahun ajaran baru, DKI Jakarta kembali dihadapkan pada tantangan besar: ribuan siswa tidak dapat melanjutkan pendidikan karena biaya sekolah swasta yang tinggi. Menanggapi permasalahan tersebut, Gubernur Anies Baswedan bersama Dinas Pendidikan DKI mengumumkan program gratisan sekolah swasta yang akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2024/2025.

Program ini menargetkan siswa yang berada dalam kelompok ekonomi lemah (KEL) dan menengah ke bawah (KMB) yang sebelumnya mengandalkan sekolah negeri namun terpaksa pindah ke sekolah swasta karena keterbatasan fasilitas. Kriteria penerima manfaat meliputi:

  • Keluarga dengan pendapatan per kapita di bawah Rp 1,5 juta per bulan.
  • Anak berusia 6‑18 tahun yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
  • Warga DKI Jakarta yang terdaftar dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memiliki kartu bantuan sosial lainnya.

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemerintah Provinsi menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,4 triliun yang akan dialokasikan melalui:

  1. Subsidi langsung ke sekolah swasta yang berpartisipasi.
  2. Pembayaran beasiswa bulanan kepada orang tua/wali.
  3. Pelatihan dan monitoring kualitas pendidikan di sekolah mitra.

Sejauh ini, lebih dari 300 sekolah swasta di Jakarta telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Pendidikan. Dari total tersebut, diperkirakan sekitar 120.000 siswa akan menikmati layanan gratis selama satu tahun ajaran.

Reaksi dari kalangan masyarakat beragam. Sebagian orang tua menyambut baik kebijakan ini sebagai solusi jangka pendek untuk menutup kesenjangan pendidikan, sementara pengamat menilai bahwa program harus diiringi dengan peningkatan kualitas guru dan fasilitas belajar agar manfaatnya berkelanjutan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa program gratisan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi setiap akhir semester. Hasil evaluasi akan menjadi acuan untuk perpanjangan atau penyesuaian kebijakan pada tahun ajaran berikutnya.