12 Desa di Aceh Barat Selesaikan Penyalahgunaan Dana Desa Rp4,1 Miliar
12 Desa di Aceh Barat Selesaikan Penyalahgunaan Dana Desa Rp4,1 Miliar

12 Desa di Aceh Barat Selesaikan Penyalahgunaan Dana Desa Rp4,1 Miliar

LintasWarganet.com – 07 Juni 2026 | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melaporkan bahwa hingga akhir tahun ini, sebanyak 12 desa berhasil menyelesaikan proses penelusuran dan pemulihan dana desa yang diduga disalahgunakan senilai Rp4,1 miliar. Dari total alokasi dana desa Kabupaten Aceh Barat sebesar Rp10,7 miliar, temuan penyalahgunaan ini mencakup sekitar 38,3 % dari keseluruhan dana.

Proses penyelesaian melibatkan tim verifikasi internal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tingkat daerah. Desa‑desa yang terlibat telah diminta mengembalikan dana yang tidak sesuai prosedur, dan sebagian besar dana telah berhasil ditarik kembali melalui mekanisme administrasi dan perjanjian pengembalian.

Berikut rangkuman temuan dan status pemulihan dana:

Desa Jumlah Temuan (Rp) Status Pemulihan
Desa A 450.000.000 Sudah dikembalikan
Desa B 380.000.000 Sudah dikembalikan
Desa C 310.000.000 Sudah dikembalikan
Desa D 260.000.000 Sudah dikembalikan
Desa E 210.000.000 Sudah dikembalikan
Desa F 190.000.000 Sudah dikembalikan
Desa G 180.000.000 Sudah dikembalikan
Desa H 150.000.000 Sudah dikembalikan
Desa I 140.000.000 Sudah dikembalikan
Desa J 130.000.000 Sudah dikembalikan
Desa K 120.000.000 Sudah dikembalikan
Desa L 115.000.000 Sudah dikembalikan

Dengan selesainya temuan di 12 desa, pemerintah Kabupaten Aceh Barat menargetkan penyelesaian sisa temuan di desa‑desa lain sebelum akhir tahun fiskal. Upaya penguatan mekanisme pengawasan dana desa, termasuk pelatihan manajemen keuangan bagi perangkat desa, tengah digencarkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Keberhasilan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana desa dan memperkuat akuntabilitas publik di tingkat lokal.