LintasWarganet.com – 06 Juni 2026 | Asosiasi Petani Sawit (APSA) menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (SDA) tidak konsisten dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memperluas akses pasar bagi produk pertanian Indonesia.
PP tersebut menetapkan prosedur perizinan yang lebih ketat serta menambah persyaratan teknis bagi eksportir komoditas strategis, termasuk kelapa sawit. APSA mengklaim bahwa kebijakan baru ini dapat memperlambat alur ekspor, menurunkan daya saing produk sawit Indonesia di pasar global, dan menambah beban biaya bagi petani serta pengolah.
Berbeda dengan pidato Prabowo yang menekankan perlunya meningkatkan volume ekspor untuk mengoptimalkan devisa, PP 24/2026 tampak lebih menitikberatkan pada pengendalian dan pengawasan yang ketat, yang menurut asosiasi dapat menimbulkan efek kontraproduktif.
Berikut beberapa poin utama yang disorot oleh APSA:
- Penambahan tahapan verifikasi dokumen yang dapat menambah waktu proses izin ekspor.
- Kewajiban pelaporan real-time yang memerlukan investasi teknologi bagi pelaku usaha kecil.
- Penetapan kuota ekspor yang belum jelas mekanisme penetapannya.
APSA menuntut pemerintah untuk meninjau kembali pasal-pasal yang dianggap menghambat, serta mengadakan dialog terbuka dengan pihak petani dan industri untuk menemukan solusi yang seimbang antara pengawasan dan kemudahan ekspor.
Pihak Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa PP 24/2026 bertujuan melindungi sumber daya alam strategis serta memastikan kepatuhan standar internasional. Namun, kementerian juga menyambut masukan dari asosiasi dan berjanji akan melakukan evaluasi kebijakan setelah periode implementasi awal.
Jika kebijakan ini tetap diterapkan tanpa penyesuaian, diperkirakan akan terjadi penurunan ekspor kelapa sawit sebesar 5‑7% dalam dua tahun ke depan, berdampak pada pendapatan petani serta penerimaan negara.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet