LintasWarganet.com – 06 Juni 2026 | Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wamen Imigrasi, Perhubungan dan Aksesibilitas (Imipas) Silmy Karim. Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang diduga melibatkan praktik suap dan pencucian uang. ICW menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaktifkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menindak tegas alur keuangan yang diduga mengalir dalam skema korupsi tersebut.
ICW mengajukan beberapa rekomendasi kepada KPK, antara lain:
- Mengaktifkan pasal TPPU dalam penyelidikan untuk menelusuri aliran dana secara mendetail.
- Mengamankan barang bukti berupa dokumen keuangan, rekening bank, dan surat perjanjian suap.
- Menindaklanjuti semua saksi dan terdakwa yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.
Silmy Karim, selaku Wamen Imipas, belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, pihak KPK belum mengonfirmasi secara detail langkah-langkah yang akan diambil, namun menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor imigrasi.
Kasus ini menambah deretan isu korupsi di lingkungan pemerintahan yang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Jika KPK memutuskan untuk menerapkan TPPU, hal ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang melibatkan aliran dana lintas negara.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet