LintasWarganet.com – 06 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia berencana menerapkan standar satu bentuk kemasan rokok (plain packaging) mulai akhir tahun ini. Kebijakan tersebut mengharuskan semua merek rokok menggunakan warna kemasan yang seragam, ukuran yang telah ditetapkan, serta menampilkan peringatan kesehatan yang menutupi sebagian besar permukaan kemasan.
GAPPRI (Gabungan Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia) menilai regulasi ini dapat menimbulkan kemiskinan baru dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Menurut pernyataan GAPPRI, perubahan kemasan akan mengurangi nilai jual merek, memaksa produsen kecil menutup usahanya, serta mengurangi pendapatan penjual eceran di seluruh wilayah.
Berikut gambaran sektor tembakau di Indonesia berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan 2023:
| Sektor | Jumlah Pekerja | Persentase dari Total Tenaga Kerja |
|---|---|---|
| Produsen Rokok Besar | 150.000 | 0,5% |
| Produsen Rokok Kecil & Lokal | 300.000 | 1,0% |
| Pedagang Kecil (Warung, Kios) | 500.000 | 1,7% |
| Petani Tembakau | 800.000 | 2,7% |
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa tujuan utama regulasi ini adalah menurunkan angka prevalensi merokok, yang saat ini masih berada di atas 30 persen. Kementerian mengutip pedoman WHO yang menyatakan bahwa kemasan polos dapat menurunkan daya tarik produk tembakau, terutama di kalangan remaja.
Para ekonom menilai bahwa meski kebijakan kesehatan memiliki manfaat jangka panjang, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme transisi bagi pekerja terdampak. Beberapa usulan meliputi pelatihan ulang, insentif bagi usaha kecil untuk diversifikasi produk, serta bantuan sosial sementara.
GAPPRI menuntut Kementerian Kesehatan untuk meninjau kembali rancangan regulasi, dengan harapan dapat menemukan titik temu antara perlindungan kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi sektor tembakau.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet