SIM Keliling di Jakarta Dibuka pada Sabtu, Ini Jadwal dan Persyaratannya
SIM Keliling di Jakarta Dibuka pada Sabtu, Ini Jadwal dan Persyaratannya

SIM Keliling di Jakarta Dibuka pada Sabtu, Ini Jadwal dan Persyaratannya

LintasWarganet.com – 06 Juni 2026 | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan pembukaan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Sabtu mendatang. Layanan ini dirancang untuk mempermudah warga Jakarta yang ingin memperpanjang atau mengurus SIM tanpa harus datang ke kantor Polres.

Lokasi dan waktu layanan:

Tempat Waktu
Polsek Kebayoran Lama, Jalan Taman Sari No. 8 08.00 – 15.00 WIB
Polsek Cakung, Jalan Raya Bekasi No. 12 08.00 – 15.00 WIB
Polsek Pademangan, Jalan Kramat Raya No. 20 08.00 – 15.00 WIB

Persyaratan umum bagi pemohon SIM Keliling meliputi:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
  • Formulir permohonan yang diisi lengkap.
  • Surat keterangan sehat dari dokter (bagi pemohon SIM A dan B).

Proses layanan SIM Keliling mencakup pendaftaran, pemeriksaan dokumen, tes kesehatan (jika diperlukan), serta pengambilan foto dan sidik jari. Setelah semua langkah selesai, pemohon dapat memperoleh SIM baru pada hari yang sama atau dijadwalkan kembali sesuai antrian.

Dengan layanan keliling ini, Ditlantas berharap dapat mengurangi kepadatan di kantor pusat serta meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Warga diimbau untuk datang tepat waktu dan membawa seluruh persyaratan agar proses dapat berjalan cepat dan efisien.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui media resmi Polda Metro Jaya atau menghubungi call center layanan SIM Keliling.