Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel

Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel

LintasWarganet.com – 06 Juni 2026 | Rapat kerja komisi kepolisian nasional (Kompolnas) yang digelar pada pekan ini membahas usulan perubahan Undang‑Undang Kepolisian (UU Polri). Salah satu poin penting yang disorot ialah fleksibilitas dalam menetapkan batas usia serta kualifikasi anggota Kompolnas.

Selain batas usia, kriteria keanggotaan juga akan mengalami revisi. Persyaratan yang ada saat ini menekankan latar belakang karier di kepolisian serta masa kerja tertentu. Usulan baru menambahkan pertimbangan latar belakang akademis, keahlian khusus (seperti teknologi informasi, forensik, atau hak asasi manusia), serta pengalaman di sektor non‑polisi yang relevan.

  • Usulan Batas Usia: Naik dari 65 menjadi 68 tahun atau penyesuaian berbasis evaluasi kesehatan.
  • Kriteria Pendidikan: Minimal gelar sarjana, dengan prioritas pada bidang hukum, kriminologi, atau ilmu sosial.
  • Pengalaman Profesional: Minimal 10 tahun pengalaman kerja, baik di institusi kepolisian maupun lembaga lain yang mendukung tugas Kompolnas.
  • Keahlian Khusus: Pengetahuan tentang teknologi digital, analisis data, atau hak asasi manusia menjadi nilai tambah.

Para legislator berargumen bahwa fleksibilitas ini akan memperkaya komposisi Kompolnas, memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap tantangan keamanan modern. Di sisi lain, ada kekhawatiran dari beberapa pihak terkait potensi konflik kepentingan jika anggota non‑polisi terlalu dominan.

Rancangan revisi UU Polri tersebut dijadwalkan masuk ke tahap pembahasan lanjutan di DPR pada bulan depan, dengan target akhir penyusunan selesai sebelum akhir tahun. Jika disetujui, perubahan ini akan mengubah struktur pengawasan internal kepolisian serta membuka peluang bagi profesional muda dan senior yang berkompeten.