Pemerintah Wajibkan SPPG Serap Surplus Telur untuk Jaga Stabilitas Harga

LintasWarganet.com – 05 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan Sistem Pengelolaan Produksi Gudang (SPPG) untuk menampung telur surplus yang dihasilkan oleh peternak. Langkah ini bertujuan menjaga kestabilan harga telur di pasar domestik serta memastikan produksi telur dapat diserap secara optimal.

Selama beberapa bulan terakhir, harga telur mengalami fluktuasi signifikan akibat faktor musiman, gangguan rantai pasokan, dan peningkatan permintaan pada periode tertentu. Peternak yang berhasil memproduksi telur dalam jumlah besar seringkali menghadapi kesulitan menjual hasilnya karena pasokan yang melimpah menurunkan harga jual.

Berikut rangkaian aksi yang akan dilaksanakan oleh SPPG:

  • Menjalin kerjasama langsung dengan kelompok peternak telur di setiap provinsi.
  • Mengumpulkan telur surplus melalui jaringan gudang berpendingin yang dikelola oleh SPPG.
  • Menjual telur yang telah disimpan kembali ke pasar melalui mekanisme tender atau penjualan grosir dengan harga yang telah ditetapkan.
  • Melakukan monitoring harga pasar secara real‑time untuk menyesuaikan volume penyerapan.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap dapat menekan lonjakan harga pada saat permintaan tinggi sekaligus menghindari penurunan harga yang terlalu drastis ketika pasokan berlebih. Analisis awal menunjukkan bahwa penyerapan sebesar 10‑15 persen dari total produksi bulanan dapat menstabilkan harga dalam kisaran 10.000‑12.000 rupiah per kilogram.

Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat temporer dan akan dievaluasi setiap tiga bulan. “Tujuan utama kami adalah melindungi konsumen sekaligus memberikan kepastian pendapatan bagi peternak,” ujar Menteri Perdagangan dalam konferensi pers tanggal 4 Juni 2024.

Jika berhasil, model penyerapan ini dapat diperluas ke komoditas lain yang rentan terhadap volatilitas harga, seperti beras dan gula.