KPK Duga Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas Hasil Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK Duga Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas Hasil Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK Duga Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas Hasil Pemerasan Izin Tinggal WNA

LintasWarganet.com – 05 Juni 2026 | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding seorang anak buah mantan Menlu Hukum dan HAM, Silmy Karim, terlibat dalam pembelian rumah mewah menggunakan kepingan emas yang konon diperoleh dari pemerasan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Menurut penyelidikan awal, emas tersebut dijual dengan harga di bawah pasar dan dialirkan melalui rekening-rekening yang diduga dimiliki oleh oknum pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Investigasi mengungkap alur transaksi sebagai berikut:

  • Pejabat Kemenkumham menerima uang suap dari WNA yang ingin memperpanjang atau memperoleh izin tinggal.
  • Uang suap tersebut kemudian dibeli dalam bentuk kepingan emas oleh anak buah Silmy Karim.
  • Emas dibawa ke pasar lokal dan dijual kembali dengan harga yang lebih murah, menghasilkan selisih keuntungan yang masuk ke rekening pribadi yang terkait dengan proyek properti.
  • Keuntungan tersebut digunakan untuk membeli sebuah rumah di kawasan elit Jakarta.

Berikut rangkuman kronologis yang dirangkum KPK:

Waktu Peristiwa
Juli 2023 WNA membayar uang suap untuk izin tinggal
Agustus 2023 Emas dibeli oleh anak buah Silmy Karim
September 2023 Emas dijual kembali, dana masuk rekening khusus
Oktober 2023 Pembelian rumah selesai

KPK telah mengamankan dokumen-dokumen pendukung, termasuk bukti transfer bank, sertifikat kepemilikan rumah, dan hasil verifikasi fisik kepingan emas. Selanjutnya, KPK berencana mengajukan surat perintah penangkapan (SPP) terhadap Silmy Karim dan beberapa pejabat Kemenkumham yang diduga terlibat.

Pihak Kemenkumham belum memberikan komentar resmi, sementara perwakilan Silmy Karim menolak semua tuduhan dan menyatakan bahwa proses hukum harus dijalankan secara adil.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor imigrasi dan perizinan, serta menegaskan kembali peran KPK dalam mengusut praktik suap yang melibatkan pejabat tinggi pemerintah.