LintasWarganet.com – 05 Juni 2026 | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada bulan Mei 2024 menetapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, yang dikenal dengan inisial IM, sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses perizinan pelabuhan.
Penetapan ini merupakan kelanjutan penyelidikan yang dimulai setelah menerima laporan masyarakat mengenai praktik pemaksaan pembayaran tambahan di luar biaya resmi. Investigasi menemukan bahwa IM memanfaatkan jabatannya untuk menuntut uang kepada pihak yang mengajukan izin, dengan ancaman penolakan atau penundaan proses bila tidak dipenuhi.
Saksi korban melaporkan bahwa mereka dipaksa membayar sejumlah uang yang tidak tercantum dalam regulasi. Tim penyidik Kejari kemudian mengumpulkan bukti berupa rekaman percakapan, dokumen keuangan, dan kesaksian saksi mata yang memperkuat dugaan pemerasan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, IM dipanggil sebagai saksi, namun bukti yang terkumpul cukup kuat sehingga Kejaksaan meneguhkan statusnya sebagai tersangka. Saat ini ia berada dalam penahanan sementara menunggu proses persidangan.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan terhadap integritas KUPP Sungai Lumpur dan menurunkan kepercayaan publik. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyatakan komitmen untuk melakukan audit internal dan memperketat mekanisme perizinan guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Penegakan hukum ini menjadi contoh konkret upaya aparat penegak hukum di wilayah tersebut untuk memberantas praktik pemerasan dan korupsi dalam layanan publik.
- Awal 2024: Masyarakat melaporkan dugaan pemerasan kepada kepolisian.
- Maret 2024: Tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.
- April 2024: Ditemukan rekaman percakapan dan dokumen yang memperkuat indikasi pemerasan.
- Mei 2024: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan IM sebagai tersangka.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet