Presiden Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas Usai Terjerat Korupsi
Presiden Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas Usai Terjerat Korupsi

Presiden Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas Usai Terjerat Korupsi

LintasWarganet.com – 05 Juni 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani surat keputusan pemberhentian Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Penanaman Modal dan Investasi (Wamen Imipas) setelah muncul bukti keterlibatan Silmy dalam kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana proyek investasi.

Kasus ini terungkap melalui penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan bahwa Silmy Karim menerima uang gratifikasi sebesar Rp 4,5 miliar melalui jaringan rekanannya dalam proses penetapan izin investasi pada tahun 2022. Penyidikan menunjukkan adanya manipulasi dokumen dan penyelewengan prosedur evaluasi investasi.

  • Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka pada 12 April 2024.
  • Presiden menandatangani surat pemberhentian pada 28 April 2024.
  • Silmy resmi diberhentikan mulai 1 Mei 2024.

Berikut rangkaian kronologis singkat mengenai kasus ini:

Tanggal Kejadian
15 Januari 2022 Silmy Karim menginisiasi izin investasi untuk perusahaan X.
30 September 2022 Uang gratifikasi sebesar Rp 4,5 miliar disalurkan melalui rekening pihak ketiga.
12 April 2024 KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka.
28 April 2024 Presiden Prabowo menandatangani surat pemberhentian.
1 Mei 2024 Silmy Karim resmi dicabut jabatannya sebagai Wamen Imipas.

Reaksi politikus lain beragam. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan keputusan Presiden sebagai langkah tegas dalam menegakkan integritas pemerintahan. Sementara itu, anggota koalisi pendukung presiden menekankan pentingnya proses hukum yang adil bagi Silmy Karim.

Para pengamat menilai pemberhentian ini dapat memperkuat citra pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai kontrol internal di Kementerian Investasi. Jika proses hukum berjalan lancar, kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya.