LintasWarganet.com – 04 Juni 2026 | Sejumlah guru besar Universitas Indonesia (UI) yang berjumlah tiga ratus satu orang mengajukan amicus curiae kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kasasi promotor disertasi Bahlil. Kelompok akademisi ini menekankan pentingnya menjaga integritas akademik dan menuntut agar MA memberikan keputusan yang melindungi standar keilmuan perguruan tinggi.
Amicus curiae tersebut menyoroti beberapa temuan dugaan pelanggaran dalam disertasi Bahlil, antara lain:
- Ketidaksesuaian antara metodologi yang dijelaskan dengan data yang dipergunakan.
- Penggunaan sumber yang belum terverifikasi secara memadai.
- Kekurangan dalam penelaahan literatur yang relevan dengan topik penelitian.
Para guru besar menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar kritik akademik biasa, melainkan indikasi potensi pelanggaran etika penelitian yang dapat merusak reputasi institusi pendidikan tinggi. Mereka meminta Mahkamah Agung untuk meninjau kembali keputusan sebelumnya dan memastikan proses akademik tetap bersih dari intervensi politik atau kepentingan pribadi.
Selain mengajukan amicus curiae, kelompok tersebut juga menyerukan kepada pihak universitas untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal, termasuk pembentukan komite etika independen yang dapat menilai kualitas dan keabsahan karya ilmiah secara objektif.
Jika Mahkamah Agung menerima permohonan tersebut, keputusan yang diambil dapat menjadi preseden penting dalam penegakan standar akademik di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet