KPK Ungkap Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Pengurusan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode Grup Musik
KPK Ungkap Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Pengurusan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode Grup Musik

KPK Ungkap Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Pengurusan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode Grup Musik

LintasWarganet.com – 04 Juni 2026 | KPK mengumumkan hasil penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Menurut temuan, seorang pejabat bernama Silmy Karim diduga menerima uang sebesar Rp 100 juta setiap pekan sebagai imbalan atas layanan ilegal tersebut.

Modus Operandi

Silmy Karim konon memanfaatkan sebuah kode khusus yang terinspirasi dari grup musik untuk menyamarkan transaksi. Kode tersebut dipakai dalam komunikasi internal dan dokumen fiktif yang memudahkan transfer dana tanpa menimbulkan kecurigaan.

  • Setiap pekan, sejumlah uang disalurkan melalui rekening pribadi atau pihak ketiga.
  • Uang tersebut dibagi antara Silmy Karim, pejabat lain, dan jaringan perantara.
  • Kode musik berisi singkatan nama-nama lagu yang hanya dipahami oleh oknum terkait.

Jangka Waktu dan Cakupan

Penyelidikan menunjukkan bahwa praktik ini berlangsung selama kurang lebih enam bulan, mulai dari awal tahun hingga pertengahan tahun ini. Selama periode itu, diperkirakan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,4 miliar.

Periode Jumlah per Pekan Total Perkiraan
Januari – Juni 2024 Rp 100 juta Rp 2,4 miliar

Tindakan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Silmy Karim bersama dua orang tersangka lainnya. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi rekaman percakapan, dokumen keuangan, serta catatan penggunaan kode musik.

KPK menegaskan akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas, serta akan memperluas penyelidikan ke instansi terkait yang mungkin terlibat dalam jaringan ini.

Reaksi Publik dan Pemerintah

Masyarakat luas menyambut tegasnya tindakan KPK sebagai langkah penting dalam memerangi korupsi di sektor imigrasi. Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan akan melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang lebih lanjut.