LintasWarganet.com – 04 Juni 2026 | Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) hari ini mengumumkan bahwa delapan pejabat tingginya, termasuk Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, telah dinonaktifkan setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 4 Juni 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan dan layanan imigrasi. KPK menyatakan bahwa penyelidikan telah menemukan indikasi adanya suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat kementerian.
Berikut rangkuman fakta utama:
- Waktu penangkapan: Kamis, 4 Juni 2026.
- Jumlah tersangka: delapan pejabat, termasuk Wakil Menteri Silmy Karim.
- Tuduhan: korupsi dalam pengelolaan layanan imigrasi dan pemasyarakatan.
Kemenimipas melalui juru bicara menegaskan bahwa pejabat yang ditahan langsung dinonaktifkan dari jabatan masing‑masing, sementara proses administrasi selanjutnya akan dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku. “Kami tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan dan akan memastikan semua prosedur internal dipatuhi,” ujar juru bicara tersebut.
Reaksi masyarakat dan pengamat politik beragam. Sebagian menilai penangkapan ini sebagai langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi di lembaga publik, sementara yang lain menyoroti potensi dampak negatif terhadap operasional Kemenimipas, terutama pada layanan bagi warga negara asing.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda berat sesuai Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini juga menambah tekanan pada pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal di kementerian yang memiliki peran strategis dalam mengelola imigrasi dan pemasyarakatan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet