LintasWarganet.com – 04 Juni 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pentingnya penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik menempatkan minimal 30 persen perempuan dalam jajaran pencalonan legislatif. Menurut Komnas HAM, langkah ini menjadi fondasi utama untuk mencapai kesetaraan gender dalam ranah politik Indonesia.
Putusan MK yang dikeluarkan pada akhir 2023 mengikat semua partai politik untuk menyusun daftar calon legislatif (DPD) dengan proporsi perempuan tidak kurang dari satu per tiga. Komnas HAM menilai bahwa kebijakan kuota ini tidak hanya sekadar angka, melainkan sarana untuk mengatasi kesenjangan struktural yang selama ini menghambat partisipasi perempuan di lembaga legislatif.
Berikut beberapa poin penting yang disorot oleh Komnas HAM:
- Penguatan representasi: Keterwakilan perempuan sebesar 30 persen diharapkan meningkatkan keberagaman perspektif dalam pembuatan kebijakan, khususnya yang menyangkut hak-hak perempuan dan isu-isu sosial.
- Pengaruh terhadap kebijakan publik: Penambahan suara perempuan dapat mempercepat legislasi terkait perlindungan kekerasan berbasis gender, kesetaraan upah, dan akses layanan kesehatan.
- Peningkatan akuntabilitas partai: Partai politik harus meninjau mekanisme seleksi internal agar tidak menimbulkan hambatan informal yang menghalangi perempuan mencapai posisi pencalonan.
- Pengawasan berkelanjutan: Komnas HAM akan memantau pelaksanaan kuota tersebut dan mengadvokasi penegakan hukum bila ada pelanggaran.
Data Komnas HAM menunjukkan bahwa pada pemilu legislatif sebelumnya, perempuan hanya mengisi sekitar 20 persen kursi DPR. Angka ini masih jauh dari target 30 persen yang ditetapkan oleh MK. Oleh karena itu, Komnas HAM menekankan bahwa semua pemangku kepentingan, termasuk partai, lembaga legislatif, dan masyarakat sipil, harus bekerja sama untuk menutup kesenjangan tersebut.
Aktivis hak perempuan menyambut baik putusan MK, namun mengingatkan bahwa kuota saja tidak cukup. Mereka menekankan perlunya budaya politik yang inklusif, pelatihan kepemimpinan bagi perempuan, serta upaya menghilangkan stereotip gender yang masih melekat dalam proses politik.
Komnas HAM menutup dengan seruan agar pemerintah dan lembaga terkait menyediakan dukungan sumber daya, seperti pendanaan kampanye yang adil dan program mentoring, sehingga perempuan dapat berpartisipasi secara efektif dan berkelanjutan dalam arena politik.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet