Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal

LintasWarganet.com – 04 Juni 2026 | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) secara resmi menahan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penambangan batubara ilegal. Penahanan dilakukan setelah penyelidikan intensif yang mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan manipulasi proses perizinan.

Berikut ini rangkaian tindakan yang menjadi fokus penyelidikan:

  • Pengajuan izin pertambangan secara tidak prosedural.
  • Pemberian gratifikasi kepada pejabat setempat.
  • Manipulasi dokumen lingkungan untuk menghindari penolakan publik.
  • Pencucian dana hasil korupsi melalui perusahaan shell.

Penahanan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pengumpulan bukti dan meminimalisir risiko penggelapan lebih lanjut. Kedua tersangka kini berada di tahanan Kejari Samarinda dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejari menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka tambahan yang terlibat dalam jaringan korupsi ini. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menyatakan komitmen untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan guna melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.