LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/6) setelah menerima ultimatum dari lembaga anti‑korupsi tersebut.
Penyerahan diri ini terjadi dalam rangka operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan di wilayah Jakarta Barat, menargetkan dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Imigrasi. KPK sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan kepada Silmy Karim, menuntut kehadirannya untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan.
Berikut rangkaian peristiwa utama yang menyertai penyerahan diri tersebut:
- 26 Mei 2024 – KPK mengeluarkan surat ultimatum kepada Silmy Karim untuk hadir dalam waktu 48 jam.
- 2 Juni 2024 – Silmy Karim menyatakan kesediaan untuk kooperatif, namun menegaskan bahwa ia masih menunggu kepastian prosedur hukum.
- 3 Juni 2024 – Silmy Karim tiba di kantor KPK, Jakarta, dan menyerahkan diri secara sukarela.
Penyerahan diri ini diharapkan mempercepat proses penyelidikan serta menegaskan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi. Namun, sejumlah pengamat menilai langkah ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kedalaman masalah korupsi di tingkat kementerian.
Reaksi publik beragam. Sebagian warga media sosial menyambut tindakan Silmy Karim sebagai tanda akuntabilitas, sementara pihak lain menilai bahwa langkah ini belum cukup untuk menyingkirkan jaringan korupsi yang lebih luas.
KPK belum mengumumkan langkah selanjutnya, namun biasanya setelah penyerahan diri, proses penyidikan akan dilanjutkan dengan pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan potensi penetapan tersangka.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet