Polri: 60% Tilang Operasi Patuh 2026 Menggunakan ETLE, 30% Dilakukan Manual
Polri: 60% Tilang Operasi Patuh 2026 Menggunakan ETLE, 30% Dilakukan Manual

Polri: 60% Tilang Operasi Patuh 2026 Menggunakan ETLE, 30% Dilakukan Manual

LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | Polisi Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa sebagian besar penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh 2026 dilakukan dengan bantuan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Menurut data resmi, sekitar 60 persen tilang tercatat melalui proses otomatis ETLE, sementara 30 persen dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan.

ETLE merupakan teknologi berbasis kamera dan sensor yang mampu mendeteksi pelanggaran seperti melanggar lampu merah, tidak memakai helm, atau melewati batas kecepatan tanpa intervensi langsung dari aparat. Data yang dihasilkan secara real‑time langsung terintegrasi ke sistem pusat, mempermudah proses pencatatan dan penagihan denda.

Statistik Operasi Patuh 2026

Kategori Persentase Jumlah Tilang
ETLE (otomatis) 60%
Manual 30%
Lainnya (belum terklasifikasi) 10%

Keunggulan penggunaan ETLE antara lain:

  • Pengurangan interaksi langsung yang dapat meminimalisir potensi konfrontasi.
  • Akurasi tinggi dalam mendeteksi pelanggaran berulang.
  • Efisiensi waktu proses tilang, sehingga denda dapat diproses lebih cepat.

Sementara penindakan manual tetap diperlukan untuk kasus yang memerlukan verifikasi manusia, seperti pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh kamera atau situasi darurat di lokasi.

Polri menegaskan komitmen untuk terus mengoptimalkan integrasi teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas, dengan target peningkatan penggunaan ETLE hingga 80 persen pada tahun-tahun mendatang.