Celios Soroti Kekurangan Tata Kelola Perpajakan pada Platform Streaming dan OTT
Celios Soroti Kekurangan Tata Kelola Perpajakan pada Platform Streaming dan OTT

Celios Soroti Kekurangan Tata Kelola Perpajakan pada Platform Streaming dan OTT

LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti bahwa mekanisme perpajakan untuk layanan streaming dan platform over-the-top (OTT) di Indonesia masih belum mencerminkan prinsip keadilan fiskal. Menurut analisis terbaru, kontribusi pajak yang dibayarkan oleh perusahaan digital belum sebanding dengan nilai ekonomi yang mereka hasilkan.

Dalam pernyataannya, Celios menekankan bahwa pertumbuhan cepat sektor digital, khususnya layanan video on-demand, musik streaming, dan aplikasi video conference, menuntut kebijakan pajak yang lebih terukur dan transparan. Tanpa kerangka yang jelas, pemerintah berisiko kehilangan potensi penerimaan yang signifikan.

  • Penggunaan basis pajak berbasis pendapatan bruto atau nilai transaksi untuk memastikan kontribusi yang proporsional.
  • Penerapan tarif pajak yang konsisten antara layanan domestik dan internasional guna menghindari distorsi kompetitif.
  • Peningkatan mekanisme pelaporan dan audit digital untuk meminimalkan praktik penghindaran pajak.
  • Kolaborasi lintas lembaga antara Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta regulator sektor keuangan.

Celios juga mengingatkan bahwa regulasi yang terlalu ketat dapat menurunkan daya tarik investasi asing di sektor teknologi, sementara kebijakan yang terlalu longgar berpotensi menimbulkan ketimpangan fiskal. Oleh karena itu, rekomendasi yang diusulkan berfokus pada keseimbangan antara kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan kepentingan negara dalam memperoleh penerimaan pajak yang adil.

Studi tersebut mencatat bahwa pada tahun 2023, total pendapatan yang dihasilkan oleh layanan OTT di Indonesia mencapai lebih dari Rp 30 triliun, namun kontribusi pajak yang dilaporkan hanya sekitar 1‑2 persen dari angka tersebut. Data ini menegaskan perlunya penyesuaian tarif dan basis perhitungan pajak.

Dengan mengadopsi tata kelola perpajakan yang lebih terstruktur, diharapkan sektor digital dapat berkontribusi lebih optimal terhadap pembangunan nasional tanpa mengorbankan inovasi dan pertumbuhan ekonomi.