Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kredit KoinWorks
Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kredit KoinWorks

Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kredit KoinWorks

LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada hari ini resmi menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial LHL dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyaluran kredit fiktif melalui platform fintech KoinWorks.

Kasus ini menjadi lanjutan dari penyelidikan sebelumnya yang telah menjerat beberapa pejabat dan pengelola KoinWorks karena diduga mengalihkan dana pinjaman kepada pihak-pihak tertentu tanpa prosedur yang sah. Menurut data Kejari, total nilai kredit fiktif yang terindikasi mencapai ratusan miliar rupiah.

Berikut rangkaian kronologis singkat terkait perkembangan kasus ini:

  • 2023: KoinWorks mulai diperiksa setelah muncul indikasi adanya kredit palsu.
  • April 2024: Kejari menahan dua tersangka pertama dan mengamankan sejumlah dokumen keuangan.
  • Juni 2024: Penyelidikan mengidentifikasi LHL sebagai sosok yang memiliki peran kunci dalam memfasilitasi alur dana fiktif.
  • Hari ini: Kejati DKI menetapkan LHL sebagai tersangka baru dan melakukan penahanan.

Ketua Kejari DKI, Kombes Pol. Irwan Kurniawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan sektor teknologi finansial yang semakin kompleks. Ia menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga semua jaringan korupsi terungkap sepenuhnya.

Pihak KoinWorks belum memberikan komentar resmi terkait penetapan tersangka baru ini, namun sebelumnya perusahaan telah mengumumkan kerja sama dengan otoritas untuk audit internal dan perbaikan prosedur kredit.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan pengguna fintech, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap mekanisme penyaluran dana di platform digital.