Kejagung Umumkan Status Hukum Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Sore Ini
Kejagung Umumkan Status Hukum Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Sore Ini

Kejagung Umumkan Status Hukum Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Sore Ini

LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | Jakarta, — Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala Badan Geologi Nasional (BGN) telah dijemput oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pagi ini. Penangkapan tersebut merupakan lanjutan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan BGN.

Kasus BGN bermula ketika Ombudsman menyoroti indikasi penyalahgunaan anggaran proyek survei geologi. Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung membuka penyelidikan yang mengarah pada penangkapan beberapa pejabat senior.

Hari ini Kejagung dijadwalkan mengumumkan status hukum para tersangka, termasuk keputusan apakah akan diajukan dakwaan atau diberikan surat perintah penahanan.

Berikut rangkaian langkah investigasi yang telah dilaksanakan:

  1. Pemeriksaan dokumen keuangan BGN sejak 2020.
  2. Penggeledahan kantor pusat BGN dan beberapa unit wilayah.
  3. Wawancara saksi dan pejabat terkait.
  4. Pengumpulan bukti elektronik dan rekaman transaksi.

Jika dakwaan resmi disampaikan, para tersangka dapat dikenai hukuman penjara dan denda sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kasus ini dapat memicu reformasi internal BGN untuk meningkatkan transparansi anggaran.

Pengamat hukum menilai bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat tinggi akan memberi sinyal kuat pada upaya pemberantasan korupsi di sektor publik.