LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kejagung) pada Rabu (tanggal) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Badan Gubernur Nasional (BGN) di Jakarta. Tindakan tersebut diambil setelah Dadan Hindayana, mantan kepala BGN, resmi dicopot dari jabatannya oleh Presiden.
Penggeledahan dimaksudkan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan BGN. Dalam pernyataannya, Kejagung menegaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan melibatkan tim forensik yang berpengalaman.
- Tim Kejagung tiba di kantor BGN pada pagi hari, membawa perlengkapan penyidik dan peralatan digital.
- Seluruh ruangan, termasuk ruang arsip dan ruang kerja pimpinan, diperiksa secara menyeluruh.
- Dokumen, rekaman elektronik, serta barang bukti lainnya disita untuk dianalisis lebih lanjut.
Penggeledahan ini menjadi sorotan publik setelah munculnya sejumlah laporan media yang menuding BGN terlibat dalam praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana hibah dan proyek pembangunan. Dadan Hindayana sebelumnya dituduh menerima suap dan melakukan penyalahgunaan wewenang, yang kemudian memicu pemecatan beliau oleh Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Kejagung menambahkan bahwa proses hukum terhadap Dadan Hindayana dan pihak-pihak lain yang terkait masih dalam tahap penyidikan. “Kami akan terus mengusut semua temuan yang ada dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta adil,” ujar juru bicara Kejagung.
Sementara itu, perwakilan BGN menyatakan akan bekerja sama penuh dengan penyidik. “Kami siap memberikan semua dokumen dan data yang diperlukan demi kepastian hukum,” kata juru bicara BGN.
Kasus ini menambah deretan kontroversi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia dan menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga publik. Pengawasan lebih ketat dan transparansi menjadi tuntutan utama masyarakat serta lembaga pengawas.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet