LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | Kepolisian Resor Kota Batam-Rempang-Galang (Polresta Barelang) di Provinsi Kepulauan Riau menegaskan tekadnya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang tersebar di platform media sosial. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 1 Mei 2024, oleh Kapolresta Barelang, Irjen Pol. Ahmad Fadli.
Irjen Ahmad menyoroti peningkatan signifikan kasus penyebaran konten bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) selama beberapa bulan terakhir. “Kami tidak akan mentolerir penyebaran kebencian yang dapat memecah belah masyarakat. Setiap pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan perundang‑undangan lainnya,” tegasnya.
Langkah-Langkah Operasional
- Pengawasan Digital: Unit Cyber Crime Polresta Barelang meningkatkan kapasitas monitoring konten di platform populer seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok menggunakan perangkat lunak analisis teks berbasis AI.
- Kerjasama dengan Platform: Polisi menjalin komunikasi intensif dengan penyedia layanan untuk mempercepat proses penghapusan konten yang melanggar serta mengidentifikasi akun pelaku.
- Penegakan Hukum: Setiap akun yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian akan dikenai sanksi administratif, denda, atau tindakan pidana sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
- Edukasi Masyarakat: Polresta Barelang meluncurkan program penyuluhan daring dan luring untuk meningkatkan kesadaran warga tentang dampak negatif ujaran kebencian serta pentingnya etika digital.
Koordinasi Lintas Instansi
Polresta Barelang tidak bekerja sendirian. Unit ini berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Lembaga Penegak Hukum Daerah. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi pelaku serta memperkuat mekanisme pencegahan.
Selain itu, Polresta Barelang membuka jalur laporan publik melalui aplikasi “Polri Mobile” dan nomor khusus 110. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap konten yang mencurigakan dengan melampirkan bukti screenshot dan tautan asli.
Respons Masyarakat dan Pengamat
Berbagai kalangan menyambut positif inisiatif tersebut. Pengamat media digital, Dr. Rina Sari, menyatakan, “Langkah proaktif polisi dalam mengatasi ujaran kebencian di dunia maya sangat penting, mengingat peran media sosial sebagai arena utama interaksi publik. Namun, penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi kebebasan berpendapat yang sah.”
Polresta Barelang menegaskan bahwa komitmen ini bukan sekadar retorika, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan beradab di wilayah Kepulauan Riau.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet