LintasWarganet.com – 02 Juni 2026 | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Pendidikan) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, tampil di ruang sidang pada hari ini untuk membacakan pleidoi terkait tuntutan pidana penjara 18 tahun yang diajukan terhadapnya.
Pleidoi tersebut merupakan bagian dari proses pembelaan hukum yang memungkinkan terdakwa menyampaikan argumen, fakta, dan bukti yang mendukung keberpihakannya. Nadiem menekankan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar dan bersifat politis.
- Ia menegaskan bahwa semua kebijakan yang diambil selama masa kepemimpinannya telah melalui prosedur yang sah dan transparan.
- Ia menyatakan tidak ada unsur korupsi, penyalahgunaan jabatan, atau pelanggaran hukum lain yang dapat dijadikan dasar hukuman penjara panjang.
- Ia meminta hakim mempertimbangkan rekam jejaknya dalam memajukan pendidikan digital dan inovasi di Indonesia.
Selain itu, Nadiem mengutip beberapa data terkait capaian program Kemdikbudristek, antara lain peningkatan akses internet di sekolah dan peluncuran platform pembelajaran daring yang telah menjangkau lebih dari 30 juta pelajar.
Reaksi publik beragam. Sebagian mengkritik keras keputusan pengadilan yang mengancam masa jabatan Nadiem, sementara yang lain menilai proses hukum harus tetap dijalankan tanpa intervensi politik.
Jika tuntutan 18 tahun penjara diputuskan, konsekuensinya tidak hanya memengaruhi karier Nadiem, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakstabilan kebijakan pendidikan yang sedang berjalan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet