LintasWarganet.com – 29 Mei 2026 | Pada tahun 2026, sebanyak 560 narapidana berusia lanjut diberikan remisi Hari Lanjut Usia (HLU) secara nasional. Kebijakan ini diperkirakan menghemat anggaran negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Remisi HLU memberi kesempatan kepada narapidana yang memasuki usia tua untuk dibebaskan lebih cepat, dengan syarat tertentu seperti tidak terlibat dalam tindak pidana berat, memiliki catatan disiplin baik, dan telah menjalani sebagian besar masa hukuman.
- Usia minimal penerima remisi: 60 tahun.
- Wajib telah menyelesaikan minimal 2/3 masa hukuman.
- Catatan disiplin bersih selama di penjara.
Berikut perkiraan rincian penghematan berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM:
| Kategori | Jumlah Narapidana | Penghematan per Orang (Rp) | Total Penghematan (Rp) |
|---|---|---|---|
| Remisi HLU 2026 | 560 | 1.964.285 | 1.100.000.000 |
Penghematan ini berasal dari berkurangnya biaya pemeliharaan, makan, dan fasilitas penjara selama sisa masa hukuman. Selain itu, kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi sistem peradilan dan memberikan kesempatan rehabilitasi yang lebih manusiawi bagi lansia.
Para ahli menilai bahwa remisi HLU dapat menjadi langkah strategis dalam mengurangi beban penjara yang semakin padat, sekaligus menyesuaikan penegakan hukum dengan kebutuhan sosial dan kemanusiaan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet