MUI Nyatakan Sapi Qurban Banpres Sah Menurut Syariat dan Konstitusi
MUI Nyatakan Sapi Qurban Banpres Sah Menurut Syariat dan Konstitusi

MUI Nyatakan Sapi Qurban Banpres Sah Menurut Syariat dan Konstitusi

LintasWarganet.com – 29 Mei 2026 | Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program bantuan presiden berupa sapi qurban adalah sah secara syariah dan konstitusional. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, menjelang pelaksanaan ibadah qurban pada bulan Ramadan.

  • Keselarasan dengan syariah: Sapi yang disumbangkan melalui banpres qurban dipastikan memenuhi kriteria halal dan layak kurban, serta dikelola oleh lembaga yang mendapat pengawasan MUI.
  • Ketentuan konstitusi: Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama, termasuk pelaksanaan ibadah qurban. Penggunaan APBN untuk memfasilitasi ibadah tersebut dianggap sebagai wujud kepedulian negara terhadap umat beragama.
  • Dasar hukum nasional: Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Sosial dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan serta Kementerian Agama.

Program Banpres Qurban pertama kali diluncurkan pada tahun 2023 dengan tujuan membantu masyarakat kurang mampu agar tetap dapat melaksanakan ibadah qurban secara layak. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan distribusi lebih dari 500.000 ekor sapi ke seluruh Indonesia.

Beberapa pihak sempat mengkritik program ini dengan alasan penggunaan dana publik untuk kepentingan agama dapat menimbulkan diskriminasi. Namun, KH Marsudi menanggapi kritik tersebut dengan menegaskan bahwa bantuan qurban bersifat universal, tidak terbatas pada satu kelompok, dan dikelola secara transparan.

Reaksi dari kalangan masyarakat pun beragam. Sebagian besar menyambut baik inisiatif pemerintah, mengingat beban biaya qurban yang cukup tinggi bagi keluarga berpendapatan rendah. Sementara itu, aktivis sekuler menuntut adanya regulasi yang lebih jelas untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik.

Dengan pernyataan MUI ini, diharapkan implementasi Banpres Qurban dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, sekaligus meneguhkan bahwa kebijakan tersebut berada dalam koridor hukum agama dan negara.