Praktisi Hukum: PLN Wajib Beri Kompensasi Akibat Blackout di Sumatera
Praktisi Hukum: PLN Wajib Beri Kompensasi Akibat Blackout di Sumatera

Praktisi Hukum: PLN Wajib Beri Kompensasi Akibat Blackout di Sumatera

LintasWarganet.com – 28 Mei 2026 | Praktisi hukum asal Aceh, Rahmat Hidayat, menilai bahwa PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi kepada konsumen yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik massal yang melanda beberapa provinsi di Sumatera pada akhir pekan lalu.

Blackout yang berlangsung selama beberapa jam mengakibatkan gangguan pada rumah tangga, sektor industri, layanan kesehatan, serta transportasi. Ribuan rumah kehilangan listrik pada saat puncak penggunaan, sementara sejumlah pabrik terpaksa menghentikan produksi, menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.

Berikut langkah‑langkah yang dapat ditempuh konsumen untuk mengajukan klaim kompensasi:

  • Mengumpulkan bukti kerugian, seperti tagihan listrik, foto kondisi fasilitas, atau dokumen pendukung lainnya.
  • Mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh PLN melalui layanan pelanggan atau kantor PLN terdekat.
  • Menyerahkan bukti dan formulir secara lengkap, serta mencantumkan estimasi kerugian yang diderita.
  • Menunggu konfirmasi dari PLN; bila tidak ada respons dalam 30 hari, konsumen dapat melanjutkan ke mediasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mengajukan gugatan ke pengadilan.

PLN sendiri mengakui adanya gangguan listrik dan menyatakan sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi penyebab teknis. Pihak perusahaan menambahkan bahwa proses perbaikan sedang dipercepat dan akan menyediakan mekanisme pengajuan kompensasi sesegera‑mungkin.

Jika kompensasi tidak diberikan, para korban berpotensi menempuh jalur hukum, yang dapat berujung pada putusan pengadilan yang memerintahkan PLN membayar ganti rugi serta denda administratif.