Pemerintah Ajak Serikat Buruh dan Pengusaha Matangkan Persiapan Delegasi Tripartit Indonesia Jelang ILC ke-114
Pemerintah Ajak Serikat Buruh dan Pengusaha Matangkan Persiapan Delegasi Tripartit Indonesia Jelang ILC ke-114

Pemerintah Ajak Serikat Buruh dan Pengusaha Matangkan Persiapan Delegasi Tripartit Indonesia Jelang ILC ke-114

LintasWarganet.com – 28 Mei 2026 | Pemerintah Republik Indonesia kembali menegaskan pentingnya kolaborasi antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah dalam menyiapkan delegasi tripartit menjelang ILC ke-114 yang akan dilaksanakan di Jenewa, Swiss.

International Labour Conference (ILC) merupakan forum tahunan yang mengkaji perkembangan standar kerja internasional dan menetapkan kebijakan global. Delegasi Indonesia tahun ini diharapkan dapat menyampaikan posisi nasional terkait isu‑isu utama seperti perlindungan hak pekerja, regulasi kerja fleksibel, serta upaya penghapusan kerja paksa.

Agenda utama delegasi

  • Meninjau kembali konvensi dan rekomendasi ILC yang relevan dengan konteks Indonesia.
  • Menyusun posisi resmi pemerintah mengenai standar kerja minimum, jam kerja, dan jaminan sosial.
  • Melakukan dialog intensif dengan serikat buruh untuk mengidentifikasi prioritas kepentingan pekerja.
  • Berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha guna menyeimbangkan kebutuhan investasi dan produktivitas.
  • Menyiapkan dokumen pendukung, termasuk data statistik ketenagakerjaan terbaru.

Strategi persiapan

Untuk memastikan delegasi siap secara teknis dan politik, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar serangkaian pertemuan kerja pada bulan-bulan mendatang. Berikut langkah‑langkah kunci yang telah direncanakan:

  1. Fasilitasi lokakarya tripartit: Mengundang perwakilan serikat pekerja nasional, asosiasi pengusaha, serta pejabat kementerian untuk membahas isu‑isu prioritas.
  2. Pengumpulan data sektoral: Badan Pusat Statistik dan Kementerian Tenaga Kerja akan menyediakan data terbaru mengenai tingkat pengangguran, upah rata‑rata, dan kondisi kerja di sektor formal dan informal.
  3. Penyusunan briefing paper: Tim ahli kebijakan akan merumuskan dokumen ringkas yang memuat argumen dan rekomendasi Indonesia untuk disampaikan di ILC.
  4. Simulasi negosiasi: Delegasi akan menjalani latihan simulasi untuk mengasah kemampuan bernegosiasi dan merespons pertanyaan dari anggota ILO lainnya.
  5. Koordinasi komunikasi publik: Pemerintah akan mengeluarkan pernyataan resmi dan materi informasi untuk meningkatkan kesadaran publik tentang peran ILC dan tujuan delegasi.

Melalui pendekatan ini, diharapkan delegasi Indonesia dapat berkontribusi secara konstruktif dalam pembahasan standar kerja internasional, sekaligus mengadvokasi kepentingan nasional yang selaras dengan prinsip keadilan sosial.