KPK Pastikan Penanganan Korupsi Tanpa Celah di Era KUHP Baru
KPK Pastikan Penanganan Korupsi Tanpa Celah di Era KUHP Baru

KPK Pastikan Penanganan Korupsi Tanpa Celah di Era KUHP Baru

LintasWarganet.com – 27 Mei 2026 | KPK menegaskan bahwa upaya memerangi korupsi akan dilaksanakan dengan mekanisme yang lebih ketat setelah disahkannya Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dalam rangka menutup celah‑celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku, lembaga tersebut melakukan pemetaan potensi korupsi secara menyeluruh.

Beberapa langkah utama yang disorot KPK antara lain:

  • Penerapan sanksi pidana yang lebih berat, termasuk penjara jangka panjang dan denda yang signifikan bagi pelaku korupsi.
  • Penegakan prosedur penyelidikan yang lebih transparan, dengan melibatkan lembaga pengawas independen untuk memastikan tidak ada intervensi.
  • Pembaruan prosedur pengajuan laporan publik, memudahkan warga melaporkan indikasi korupsi melalui platform digital resmi.
  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia KPK melalui pelatihan intensif tentang ketentuan baru dalam KUHP.

Dengan mengintegrasikan ketentuan baru KUHP, KPK berharap dapat menutup celah hukum yang sebelumnya menjadi celah bagi praktik korupsi. Penguatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap integritas sistem peradilan.

KPI (Key Performance Indicator) internal KPK menunjukkan target penurunan kasus korupsi sebesar 20 % dalam dua tahun ke depan, selaras dengan agenda reformasi hukum nasional.