LintasWarganet.com – 27 Mei 2026 | Amien Sunaryadi, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan usulan agar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dihapuskan. Menurutnya, kedua pasal tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi dan justru menambah kompleksitas regulasi.
Pasal 2 mengatur definisi tindak pidana korupsi, sedangkan Pasal 3 mengatur ruang lingkup materiil tindak pidana tersebut. Amien menilai bahwa definisi dan ruang lingkup yang tercantum sudah tercakup secara memadai dalam pasal‑pasal lain serta peraturan pelaksana, sehingga keberadaan kedua pasal menjadi redundan.
- Redundansi hukum: Pasal 2 dan 3 dinilai mengulang materi yang sudah diatur di pasal lain, sehingga menimbulkan tumpang tindih.
- Penghambat implementasi: Keberadaan pasal yang tumpang tindih seringkali menimbulkan interpretasi yang berbeda di antara aparat penegak hukum, memperlambat proses penyidikan.
- Kurangnya efektivitas: Data kasus korupsi selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa keberadaan pasal tersebut tidak meningkatkan angka penangkapan atau penyitaan aset.
Amien menekankan pentingnya melakukan riset dan evaluasi menyeluruh terhadap UU Tipikor secara keseluruhan. Ia mengusulkan agar lembaga penelitian independen dibentuk untuk menelaah dampak masing‑masing pasal, serta menyusun rekomendasi perbaikan yang berbasis bukti.
Jika usulan penghapusan ini diterima, diharapkan proses legislasi dapat dipercepat sehingga fokus penegakan hukum dapat diarahkan pada pasal‑pasal yang memang terbukti efektif dalam memerangi korupsi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet