KPK Dalami Peran Anwar Sadad dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
KPK Dalami Peran Anwar Sadad dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

KPK Dalami Peran Anwar Sadad dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

LintasWarganet.com – 27 Mei 2026 | Kejaksaan Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperluas penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dialokasikan untuk provinsi Jawa Timur. Fokus utama penyelidikan adalah peran Anwar Sadad, anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024‑2029, yang diduga memiliki keterlibatan dalam aliran dana tersebut.

Latar Belakang Kasus

Pada awal 2023, pemerintah provinsi Jawa Timur menyalurkan hibah sebesar Rp 150 miliar kepada sejumlah lembaga non‑pemerintah dan universitas untuk mendukung program pembangunan infrastruktur dan pendidikan. Sebagian besar dana dijanjikan akan digunakan dalam proyek pembangunan jalan, beasiswa, serta pelatihan tenaga kerja.

Beberapa bulan setelah pencairan, muncul laporan bahwa sejumlah proyek belum terealisasi dan terdapat perbedaan signifikan antara anggaran yang dialokasikan dengan realisasi fisik.

Langkah Penyidikan KPK

  • Pengumpulan dokumen keuangan terkait pencairan hibah.
  • Wawancara saksi, termasuk pejabat daerah dan perwakilan lembaga penerima hibah.
  • Pemeriksaan rekening bank Anwar Sadad serta anggota keluarga terdekat.
  • Analisis aliran dana menggunakan software forensik keuangan.

Data Hibah yang Dipertanyakan

Nama Penerima Jumlah Hibah (Rp) Status Pelaksanaan
Universitas Negeri Surabaya 45.000.000.000 Belum selesai
Yayasan Pembangunan Desa 30.000.000.000 Terhenti
LPK Pendidikan Mandiri 25.000.000.000 Berjalan
Proyek Jalan Raya Kediri‑Blitar 50.000.000.000 Belum dimulai

KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap awal, namun telah menemukan indikasi adanya intervensi politik dalam penetapan penerima hibah. Anwar Sadad belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini, sementara fraksi DPR tempat ia bernaung menegaskan akan mendukung proses hukum yang transparan.

Jika terbukti bersalah, Anwar Sadad dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi serta pencabutan hak politik. Pemerintah pusat dan provinsi diharapkan akan memperketat mekanisme pengawasan dana hibah untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.