Anggota DPR: SNI Lebih dari Sertifikasi, Menjadi Bentuk Kedaulatan Negara

LintasWarganet.com – 26 Mei 2026 | Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, menegaskan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) memiliki peran yang jauh melampaui sekadar sertifikasi produk. Menurutnya, SNI adalah manifestasi kedaulatan negara dalam mengatur mutu, keamanan, dan keandalan barang serta layanan yang diproduksi di dalam negeri.

Hendry menambahkan bahwa penerapan SNI secara konsisten dapat melindungi konsumen, meningkatkan daya saing industri nasional, serta mencegah masuknya produk tidak standar yang dapat merugikan perekonomian. Ia menyoroti bahwa standar ini tidak hanya relevan bagi sektor manufaktur, melainkan juga mencakup bidang konstruksi, energi, kesehatan, dan teknologi informasi.

Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  • Penguatan Kedaulatan: SNI menjadi instrumen kebijakan publik yang menegaskan kemandirian Indonesia dalam menentukan standar teknis tanpa bergantung pada standar asing.
  • Perlindungan Konsumen: Produk yang telah memiliki label SNI menjamin bahwa produk tersebut telah melalui uji mutu dan keamanan yang diakui secara nasional.
  • Pengembangan Industri: Dengan standar yang jelas, perusahaan lokal dapat merancang produk yang sesuai pasar domestik dan internasional, meningkatkan inovasi serta ekspor.
  • Penegakan Hukum: Pemerintah berwenang untuk menindak produsen atau importir yang tidak mematuhi SNI, sehingga menciptakan iklim persaingan yang adil.

Hendry juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga standardisasi, dan pelaku industri. Ia menekankan perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada UMKM serta peningkatan kapasitas laboratorium uji untuk mempercepat proses sertifikasi.

Dalam rapat komisi, anggota DPR tersebut mengusulkan peningkatan alokasi anggaran bagi Badan Standardisasi Nasional (BSN) serta peninjauan regulasi yang menghambat pelaksanaan SNI di tingkat daerah. Usulan ini diharapkan dapat mempercepat adopsi standar di seluruh sektor ekonomi.

Dengan menempatkan SNI sebagai elemen strategis dalam kebijakan nasional, diharapkan Indonesia dapat memperkuat posisi tawar dalam perdagangan internasional, melindungi kepentingan konsumen, dan menegakkan kedaulatan teknis negara.