Alasan Kejagung Tetapkan Eks Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan
Alasan Kejagung Tetapkan Eks Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Alasan Kejagung Tetapkan Eks Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

LintasWarganet.com – 26 Mei 2026 | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini menetapkan mantan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi CPO. Penetapan ini diumumkan melalui surat keputusan resmi yang menegaskan adanya bukti kuat bahwa terdakwa berupaya menghalangi proses penyidikan.

  • Menolak menyerahkan dokumen penting terkait penyidikan.
  • Menghalangi saksi dan pejabat yang dipanggil sebagai saksi.
  • Menggunakan wewenang politik untuk menunda proses penyidikan.
  • Memberikan tekanan kepada penyidik agar menghentikan penyelidikan.

Penetapan tersangka didasarkan pada pasal yang mengatur perintangan penyidikan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara dan denda bagi yang terbukti bersalah.

Yeka Hendra Fatika belum memberikan komentar resmi. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa kliennya akan menolak semua tuduhan dan siap membela diri di pengadilan.

Kasus ini menambah daftar penyelidikan Kejagung terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, dan diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.