Jangan Sampai Rugi, Ini Berbagai Modus Penipu dalam Jual Beli Titik SPPG yang Diungkap Wakil Kepala BGN
Jangan Sampai Rugi, Ini Berbagai Modus Penipu dalam Jual Beli Titik SPPG yang Diungkap Wakil Kepala BGN

Jangan Sampai Rugi, Ini Berbagai Modus Penipu dalam Jual Beli Titik SPPG yang Diungkap Wakil Kepala BGN

LintasWarganet.com – 25 Mei 2026 | Penjualan dan pembelian titik SPPG (Surat Penetapan Penggunaan Guna) kini menjadi target empuk bagi oknum penipu yang memanfaatkan tingginya nilai properti strategis. Wakil Kepala Badan Geospasial Nasional (BGN) baru-baru ini mengungkap sejumlah modus penipuan yang dapat merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Berikut ini beberapa modus yang paling sering ditemui:

  • Penawaran harga jauh di bawah pasar melalui media sosial. Pelaku mengiklankan titik SPPG dengan harga yang sangat menggiurkan, lalu meminta pembayaran uang muka lewat transfer bank atau dompet digital sebelum dokumen resmi diserahkan.
  • Penyamaran sebagai pejabat BGN atau notaris. Penipu menghubungi korban lewat telepon, mengklaim memiliki wewenang untuk mempercepat proses perizinan, dan meminta data pribadi serta transfer dana untuk “biaya administrasi”.
  • Perantara palsu. Sejumlah pelaku membentuk perusahaan fiktif atau kantor agen yang tampak profesional, lengkap dengan logo dan alamat palsu, kemudian menjanjikan bantuan penuh dalam proses jual‑beli.
  • Dokumen tiruan. Penipu mengirimkan foto atau scan sertifikat SPPG yang telah dipalsukan, lengkap dengan tanda tangan digital, sehingga korban percaya bahwa transaksi sah.
  • Investasi cepat di area strategis. Modus ini menargetkan investor yang ingin cepat memperoleh lahan di zona pertumbuhan, dengan janji “profit dalam waktu singkat” namun tanpa verifikasi tanah secara resmi.

Untuk menghindari kerugian, BGN menekankan langkah‑langkah berikut:

  1. Periksa nomor registrasi titik SPPG melalui portal resmi BGN atau aplikasi Layanan Informasi Geospasial.
  2. Gunakan notaris bersertifikat untuk menyusun akta jual‑beli dan pastikan dokumen asli diserahkan secara fisik.
  3. Jangan melakukan transfer uang sebelum dokumen ditandatangani dan diverifikasi keabsahannya.
  4. Waspadai permintaan data pribadi atau pembayaran melalui kanal tidak resmi seperti WhatsApp, Telegram, atau aplikasi dompet digital tanpa bukti legal.
  5. Lapor ke kantor polisi setempat serta ke BGN jika menemukan indikasi penipuan.

Penipuan jual beli titik SPPG dapat dikenai sanksi pidana 4‑12 tahun penjara serta denda yang dapat mencapai ratusan juta rupiah, sesuai dengan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi menyeluruh dan tidak tergoda oleh janji keuntungan instan.