Santriwati di Pekalongan Hamil Tanpa Hubungan Seksual, Komnas Perempuan Buka Suara
Santriwati di Pekalongan Hamil Tanpa Hubungan Seksual, Komnas Perempuan Buka Suara

Santriwati di Pekalongan Hamil Tanpa Hubungan Seksual, Komnas Perempuan Buka Suara

LintasWarganet.com – 25 Mei 2026 | Sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Pekalongan dilaporkan hamil meski tidak pernah melakukan hubungan seksual, memicu keprihatinan publik dan penelusuran kasus yang menimbulkan pertanyaan serius tentang keamanan lingkungan pendidikan agama.

Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) segera mengeluarkan pernyataan menuntut perlindungan menyeluruh bagi korban serta pemulihan psikologis yang memadai. Menurut organisasi tersebut, kasus ini mencerminkan pola kekerasan berbasis gender yang masih terjadi secara tersembunyi di institusi pendidikan keagamaan.

Berikut poin‑poin utama yang disuarakan Komnas Perempuan:

  • Penggalian fakta secara independen dan transparan oleh aparat kepolisian.
  • Penyediaan layanan konseling dan dukungan medis bagi santriwati yang terdampak.
  • Penerapan mekanisme pelaporan yang aman dan anonim bagi korban serta saksi.
  • Pembentukan tim pemulihan psikologis khusus di lingkungan pesantren.
  • Penegakan sanksi tegas bagi pelaku atau pihak yang terlibat dalam penindasan.

Pemerintah daerah Pekalongan menyatakan akan berkoordinasi dengan Komnas Perempuan dan pihak keamanan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, organisasi hak perempuan menekankan bahwa respons cepat dan berkelanjutan diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Kasus ini menambah daftar dugaan pelanggaran hak asasi perempuan dalam lingkungan pendidikan agama, mengingat sebelumnya telah muncul laporan serupa di beberapa daerah lain. Pengawasan internal pesantren serta peningkatan literasi hak perempuan menjadi langkah penting untuk menanggulangi fenomena ini.

Dengan menyoroti kebutuhan akan perlindungan dan pemulihan, Komnas Perempuan berharap agar seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga keagamaan, pemerintah, dan organisasi non‑pemerintah, bersatu dalam upaya mencegah kekerasan seksual dan memastikan hak anak perempuan terlindungi secara menyeluruh.