LintasWarganet.com – 25 Mei 2026 | Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengajukan usulan moratorium terhadap perluasan kebijakan Lahan Swadaya Desa (LSD) setelah mengidentifikasi sejumlah kendala dalam proses pemetaan lahan.
Dalam rapat komisi yang digelar pada tanggal … , beliau menyampaikan bahwa data pemetaan yang ada saat ini belum akurat, sehingga menimbulkan tumpang tindih klaim kepemilikan antara petani, pemerintah daerah, dan pihak swasta. Kesalahan tersebut berpotensi menimbulkan konflik agraria dan menghambat penataan lahan yang berkelanjutan.
Berikut beberapa poin utama yang menjadi dasar usulan moratorium:
- Data pemetaan lahan yang tidak sinkron antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.
- Adanya kasus sengketa lahan yang belum terselesaikan, khususnya di wilayah … .
- Kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses identifikasi batas lahan.
- Risiko penurunan produktivitas pertanian akibat alokasi lahan yang tidak tepat.
Khozin menekankan pentingnya melakukan audit menyeluruh terhadap data geografis, melibatkan lembaga survei independen, serta memperkuat mekanisme konsultasi publik sebelum melanjutkan ekspansi LSD.
Reaksi dari pihak terkait beragam. Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Kota (ATR) menyatakan siap meninjau usulan tersebut dan mengupayakan perbaikan sistem pemetaan. Sementara itu, beberapa organisasi petani menyambut baik langkah moratorium sebagai upaya menghindari konflik lahan.
Jika usulan moratorium diterima, proses evaluasi data lahan diperkirakan memakan waktu beberapa bulan, dengan tahapan:
- Pemutakhiran basis data pemetaan melalui teknologi citra satelit.
- Verifikasi lapangan oleh tim gabungan BPN, Dinas Pertanian, dan perwakilan masyarakat.
- Penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis temuan audit.
Keputusan akhir mengenai moratorium akan dibahas dalam rapat pleno DPR dan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan pertanahan yang lebih transparan serta adil bagi seluruh pemangku kepentingan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet