LintasWarganet.com – 25 Mei 2026 | Sejumlah dua puluh satu tokoh publik, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan aktivis Usman Hamid, secara bersama‑sama mengajukan dokumen amicus curiae untuk mendukung Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim dalam persidangan dugaan korupsi. Dokumen tersebut diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada awal Mei 2025 dengan harapan hakim dapat memberikan keputusan yang objektif dan berkeadilan.
Kasus yang melibatkan Nadiem Makarim bermula dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan dana dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian. Pada tahun 2024, Nadiem dipanggil sebagai tersangka dan kini berada dalam tahap persidangan. Para pengaju amicus curiae menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan tanpa campur tangan politik serta menjauhkan spekulasi publik yang dapat mempengaruhi penilaian hakim.
Amicus curiae merupakan istilah Latin yang berarti “teman pengadilan”. Dalam praktik hukum Indonesia, pihak yang bukan merupakan pihak utama dalam perkara dapat mengajukan pendapat tertulis atau lisan untuk membantu hakim memahami konteks hukum, fakta, atau kebijakan yang relevan. Pengajuan oleh 21 tokoh ini bertujuan memberikan perspektif yang lebih luas tentang integritas Nadiem, rekam jejak reformasi di sektor pendidikan, serta implikasi sosial‑ekonomi bila kasus tersebut berujung pada putusan yang dianggap tidak adil.
- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Mantan Gubernur DKI Jakarta
- Usman Hamid – Aktivis dan akademisi hukum
- Yenny Wahid – Tokoh kebangsaan dan aktivis sosial
- Rudi Soedjarwo – Pengusaha teknologi
- Prof. Dr. Joko Widodo – Dosen Fakultas Hukum UI
- Siti Nurbaya – Jurnalis senior
- Dr. Hadi Mustofa – Pakar kebijakan publik
- Rita Sugiarto – Pengacara HAM
- Andi Darmawan – Mantan pejabat Bappenas
- Dr. Maya Sari – Peneliti pendidikan
- Fajar Nugroho – Aktivis anti‑korupsi
- Gita Pratiwi – Pengusaha media
- Irwan Kamil – Gubernur Jawa Barat
- Mahendra Siregar – Ahli ekonomi
- Yusuf Mansur – Tokoh keagamaan
- Lina Marlina – Penulis dan kritikus budaya
- Anton Budi – Pakar teknologi informasi
- Rafli Anwar – Dosen ilmu politik
- Desi Amelia – Aktivis perempuan
- Hendri Kurniawan – Pengacara bisnis
- Nurul Hadi – Praktisi kebijakan publik
Dalam pernyataan tertulis yang disertakan bersama amicus curiae, para tokoh menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah, transparansi proses peradilan, serta perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. Mereka menolak segala bentuk politisasi kasus yang dapat mengaburkan fakta hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Hingga kini, Ketua Pengadilan Tipikor belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan tersebut. Namun, para pengaju berharap keputusan hakim nantinya akan mencerminkan keadilan yang objektif, sekaligus menjadi contoh bagi penanganan kasus‑kasus serupa di masa depan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet