KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Anton Doriska sebagai Saksi
KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Anton Doriska sebagai Saksi

KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Anton Doriska sebagai Saksi

LintasWarganet.com – 25 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anton Doriska, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran daerah. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (22 Mei 2024) di kantor KPK Sumatera Barat.

Anton Doriska, yang dikenal dengan inisial ADO, menyatakan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait proses alokasi dana desa yang menjadi subjek investigasi. Ia menegaskan tidak terlibat dalam tindakan korupsi apapun, namun bersedia membantu penyidik mengungkap fakta-fakta yang ada.

Berikut rangkaian kronologis singkat terkait pemeriksaan tersebut:

  • 18 Mei 2024 – KPK mengirim surat panggilan resmi kepada Anton Doriska.
  • 22 Mei 2024 – Anton Doriska hadir di kantor KPK Sumatera Barat dan diminta menjawab serangkaian pertanyaan mengenai alokasi dana desa di Rejang Lebong.
  • 22 Mei 2024 – Setelah pemeriksaan, KPK mencatat pernyataan saksi dan menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang diberikan.

Penyelidikan KPK masih berlanjut, dengan fokus pada dugaan penyalahgunaan dana alokasi khusus (DAK) yang diduga melibatkan beberapa oknum pejabat daerah. Pihak KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan saksi bersifat rahasia dan tidak menandakan adanya tuduhan langsung kepada saksi.

Anton Doriska menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berharap proses hukum dapat berjalan transparan serta adil. Sementara itu, masyarakat Rejang Lebong menantikan kejelasan hasil penyelidikan demi menegakkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.