LintasWarganet.com – 25 Mei 2026 | Setelah menjalani masa penahanan yang menegangkan di wilayah pendudukan Israel, dua jurnalis Republika sekaligus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil kembali ke tanah air pada hari Senin, 26 Mei 2025. Kedatangan mereka disambut hangat oleh keluarga, rekan kerja, dan sejumlah organisasi hak asasi manusia yang selama ini mengikuti perkembangan kasus mereka.
Ketiga tahanan tersebut, yakni Rizki Pratama dan Siti Nurhaliza yang bekerja sebagai koresponden lapangan Republika, serta Ahmad Fauzi, seorang aktivis kemanusiaan, ditangkap pada bulan Maret 2025 saat melakukan peliputan tentang situasi di Jalur Gaza. Penahanan mereka terjadi di sebuah fasilitas kepolisian militer Israel yang dikenal dengan standar keamanan tinggi.
Dalam pernyataan bersama yang dibacakan oleh perwakilan mereka, Rizki menekankan perbedaan signifikan antara kondisi mereka dengan warga Palestina yang masih berada di penjara-penjara lokal. “Kami memang mengalami tekanan, pembatasan kebebasan, dan intimidasi, namun tidak ada yang sebanding dengan penderitaan warga Palestina yang terus-menerus dipaksa menanggung penindasan, pemukiman ilegal, dan serangan militer yang tak berkesudahan,” ujar Rizki.
Siti menambahkan, “Selama kami ditahan, kami diberikan makanan dan minuman dalam porsi standar, serta akses terbatas ke bantuan hukum. Sementara itu, warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat menghadapi kelaparan, kekurangan air bersih, serta serangan udara yang menargetkan infrastruktur sipil. Perbedaan itu jelas mencerminkan ketimpangan dalam perlakuan hukum internasional.”
Ahmad, yang sempat mengamati kondisi penjara-penjara di wilayah tersebut, menyampaikan keprihatinannya atas praktik penahanan administratif tanpa proses peradilan yang jelas. Ia menekankan perlunya tekanan internasional agar Israel mematuhi konvensi hak asasi manusia, termasuk Konvensi Jenewa.
Berbagai organisasi internasional, termasuk Komisi Hak Asasi Manusia PBB, telah menyoroti praktik penahanan yang dianggap melanggar hak asasi dasar. Para jurnalis tersebut berharap bahwa kembali ke Indonesia dapat menjadi momentum bagi peningkatan kesadaran publik dan dukungan global terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan oleh para jurnalis dalam wawancara mereka:
- Penahanan berlangsung selama kurang lebih dua bulan, dengan interogasi intensif terkait laporan mereka.
- Fasilitas tempat mereka ditahan memiliki kontrol ketat, namun tetap memberikan akses terbatas ke bantuan medis.
- Warga Palestina di Gaza mengalami blokade ekonomi, keterbatasan akses listrik, dan ancaman serangan militer yang konstan.
- Para jurnalis menuntut agar komunitas internasional meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel demi menghentikan pelanggaran hak asasi.
Sejumlah pihak di dalam negeri, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Lembaga Bantuan Hukum, menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan hukum dan advokasi lebih lanjut. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tidak melupakan penderitaan warga Palestina dalam diskusi publik yang lebih luas.
Dengan kembali ke tanah air, ketiga mantan tahanan ini berharap dapat menyalurkan pengalaman mereka menjadi bahan edukasi bagi media, akademisi, dan aktivis hak asasi manusia di Indonesia. Mereka menegaskan, “Kisah kami bukan sekadar cerita pribadi, melainkan panggilan untuk solidaritas global yang lebih kuat terhadap Palestina.”
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet