Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Penyimpangan IUP Kalimantan Barat
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Penyimpangan IUP Kalimantan Barat

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Penyimpangan IUP Kalimantan Barat

LintasWarganet.com – 23 Mei 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini menetapkan empat tersangka baru dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Barat. Penetapan ini menambah daftar tersangka yang sebelumnya telah diumumkan, memperluas lingkup investigasi terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan wilayah tersebut.

Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian IUP, yang diduga merugikan negara miliaran rupiah. Selanjutnya, Kejagung membentuk tim penyelidikan khusus dan melakukan pemeriksaan dokumen serta saksi.

Empat tersangka baru yang ditetapkan antara lain:

  • Seorang pejabat tinggi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • Direktur sebuah perusahaan tambang swasta yang beroperasi di Kalimantan Barat.
  • Seorang konsultan yang terlibat dalam proses perizinan.
  • Staf administrasi di kantor wilayah Kementerian terkait.

Penetapan tersangka baru diharapkan mempercepat proses penuntutan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam sektor pertambangan, mengingat pentingnya sumber daya alam bagi perekonomian nasional.

Selain itu, Kejagung juga mengingatkan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga semua pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.