Jakarta Selatan Minta Pedagang dan Koperasi Merah Putih Pilah Sampah
Jakarta Selatan Minta Pedagang dan Koperasi Merah Putih Pilah Sampah

Jakarta Selatan Minta Pedagang dan Koperasi Merah Putih Pilah Sampah

LintasWarganet.com – 23 Mei 2026 | Unit kerja Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jakarta Selatan (PPKUKM Jaksel) mengeluarkan himbauan kepada pedagang pasar tradisional serta pengurus Koperasi Merah Putih untuk melakukan pemilahan sampah di lingkungan usaha mereka.

Himbauan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat program pengelolaan sampah berbasis sumber, yang menekankan pentingnya pemisahan organik, anorganik, dan bahan berbahaya pada titik produksi.

Berikut poin-poin utama yang disampaikan oleh PPKUKM Jaksel:

  • Setiap pedagang diwajibkan menyediakan tiga tempat sampah terpisah dengan label jelas: organik (sisa makanan, sayuran), anorganik (plastik, kertas, logam) dan B3 (baterai, lampu neon).
  • Koperasi Merah Putih diminta menambahkan papan informasi dan mengadakan pelatihan singkat bagi anggotanya mengenai cara memisahkan sampah secara benar.
  • Jadwal pengangkutan sampah akan disesuaikan dengan jenis sampah; sampah organik akan diproses menjadi kompos, sedangkan anorganik akan dipindahkan ke fasilitas daur ulang.
  • Pelaksanaan akan diawasi oleh petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, dengan sanksi administratif bagi yang tidak mematuhi.

Pihak Dinas menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif semua pemangku kepentingan, termasuk pedagang, koperasi, serta konsumen. Dengan pemilahan yang tepat, diharapkan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat berkurang secara signifikan, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi sampah yang dapat didaur ulang.

PPKUKM Jaksel juga mengundang media lokal untuk meliput proses implementasi program ini, serta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui kanal resmi Dinas.