Terungkap Aliran Uang SGD 213.600 kepada Dirjen Bea Cukai, KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Impor
Terungkap Aliran Uang SGD 213.600 kepada Dirjen Bea Cukai, KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Impor

Terungkap Aliran Uang SGD 213.600 kepada Dirjen Bea Cukai, KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Impor

LintasWarganet.com – 23 Mei 2026 | Sidang terbaru yang mengangkat kasus dugaan korupsi impor barang mengungkap bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, menerima aliran dana sebesar SGD 213.600 dari perusahaan PT Blueray Cargo.

Kompisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi temuan ini dengan mendesak aparat penyidik untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan Djaka Budi Utama. KPK menegaskan bahwa setiap indikasi suap atau gratifikasi harus ditindak tegas demi menjaga integritas sistem perpajakan dan bea cukai.

Waktu Peristiwa
Juli 2023 Transfer dana SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo ke rekening terkait
April 2024 Pengungkapan aliran dana dalam persidangan
Mei 2024 KPK mengeluarkan pernyataan desakan penyelidikan

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi dalam proses impor, di mana perusahaan seringkali mencari cara untuk mengurangi bea masuk melalui jalur tidak resmi. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat merugikan negara hingga triliunan rupiah serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepabeanan.

Berbagai pihak, termasuk organisasi anti‑korupsi dan publik, menuntut transparansi penuh serta tindakan hukum yang tegas. Mereka berharap proses penyelidikan dapat selesai dengan cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor perdagangan internasional.