SPMB SD Tahun Ini, Kemendikdasmen Hapus Batasan Usia Minimal 7 Tahun
SPMB SD Tahun Ini, Kemendikdasmen Hapus Batasan Usia Minimal 7 Tahun

SPMB SD Tahun Ini, Kemendikdasmen Hapus Batasan Usia Minimal 7 Tahun

LintasWarganet.com – 22 Mei 2026 | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan penghapusan batasan usia minimal 7 tahun untuk pendaftaran Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun ajaran ini. Keputusan ini diambil untuk memberi fleksibilitas lebih bagi anak-anak yang sudah siap belajar lebih dini serta mengurangi hambatan administratif bagi orang tua.

Sebelumnya, peraturan mensyaratkan agar calon siswa berusia minimal 7 tahun pada awal tahun ajaran pertama. Dengan kebijakan baru, tidak ada batasan usia formal; yang tetap dipertimbangkan adalah kesiapan akademik dan persetujuan orang tua. Sekolah tetap diwajibkan mengevaluasi kemampuan membaca, menulis, dan berhitung dasar sebelum menerima peserta didik baru.

Untuk mencegah potensi kecurangan, Kemendikdasmen menegaskan kerja sama ketat dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. Pengawasan meliputi verifikasi dokumen kependudukan, audit acak sekolah, serta tindakan hukum terhadap praktik pemalsuan usia atau biaya masuk ilegal.

Langkah Implementasi

  • Publikasi pedoman baru melalui portal resmi kementerian.
  • Setiap sekolah melakukan verifikasi akta kelahiran dan identitas calon siswa.
  • Kejaksaan melakukan inspeksi dan audit periodik terhadap proses pendaftaran.
  • Polri mengawasi pelanggaran hukum terkait penipuan data dan praktik korupsi dalam proses penerimaan.

Reaksi dari masyarakat beragam. Banyak orang tua menyambut positif kebijakan ini karena memungkinkan anak yang lebih muda masuk SD tanpa harus menunggu usia resmi. Di sisi lain, sebagian pendidik mengkhawatirkan beban tambahan pada kelas dan kebutuhan pelatihan guru untuk menangani variasi usia yang lebih luas.

Dengan pengawasan yang ketat dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan penghapusan batasan usia minimal ini akan memberikan dampak positif bagi pemerataan pendidikan dasar di Indonesia.