LintasWarganet.com – 21 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan bagi mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan yang dipicu oleh penyitaan uang tunai dari mantan staf ahli Budi Karya.
Penangkapan uang tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK pada tanggal 10 Mei 2024. Uang yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp 1,2 miliar dan diduga merupakan hasil korupsi dalam proyek-proyek transportasi.
KPK menyatakan bahwa Budi Karya tidak diwajibkan hadir secara wajib, namun diberi kesempatan untuk menjadi saksi atau tersangka secara sukarela demi mempercepat proses penyidikan.
- Uang yang disita berasal dari rekening pribadi mantan staf ahli yang sebelumnya bekerja di Kementerian Perhubungan.
- Jumlah total uang yang disita mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.
- KPK menargetkan penyelesaian tahap pemeriksaan awal dalam tiga minggu ke depan.
Pihak Budi Karya melalui kuasa hukum menyampaikan akan meninjau bukti-bukti yang ada dan berkoordinasi dengan KPK untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Budi Karya dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet