LintasWarganet.com – 21 Mei 2026 | Amnesty International Indonesia mengajukan permohonan kepada kepolisian agar mencabut perintah yang memberi wewenang menembak pelaku perampokan (begal) di Lampung. Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai kebijakan itu dapat melanggar hak hidup serta prinsip due process dalam sistem peradilan.
Perintah tembak di tempat dikeluarkan oleh Polri Provinsi Lampung sebagai respons terhadap peningkatan kasus begal yang menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat. Kebijakan itu mengizinkan aparat menembak pelaku yang dianggap mengancam keselamatan ketika melakukan serangan terhadap kendaraan atau penumpang.
Amnesty International menekankan bahwa tindakan penembakan tanpa proses hukum yang jelas bertentangan dengan ketentuan hak asasi manusia, khususnya hak atas kehidupan dan hak untuk mendapatkan peradilan yang adil. Organisasi tersebut mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan, identifikasi keliru, serta peningkatan angka kematian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebagai alternatif, Amnesty menyarankan penggunaan metode non‑lethal, peningkatan patroli, pemanfaatan teknologi pemantauan, serta program pencegahan yang melibatkan komunitas setempat. Pendekatan tersebut dianggap lebih selaras dengan standar internasional dalam menegakkan hukum tanpa mengorbankan hak dasar warga.
Pihak kepolisian belum memberikan respons resmi terhadap tuntutan tersebut, namun beberapa pejabat menyatakan bahwa kebijakan tembak di tempat dimaksudkan untuk menurunkan angka kejahatan secara cepat. Kritik serupa juga muncul dari lembaga hak asasi manusia lain yang menilai kebijakan tersebut terlalu ekstrem.
Data kriminalitas di Lampung menunjukkan tren peningkatan kasus perampokan kendaraan dalam beberapa tahun terakhir, yang memicu tekanan publik terhadap aparat keamanan. Meskipun demikian, kebijakan penembakan langsung dianggap sebagai langkah terakhir yang berisiko tinggi terhadap pelanggaran hak asasi.
Amnesty International berharap perintah tembak di tempat dapat dicabut dan polisi Lampung meninjau kembali kebijakannya dengan mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia serta standar penegakan hukum yang transparan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet