KPK Buka Kemungkinan Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Penerimaan Uang SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo
KPK Buka Kemungkinan Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Penerimaan Uang SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo

KPK Buka Kemungkinan Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Penerimaan Uang SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo

LintasWarganet.com – 21 Mei 2026 | KPK mengumumkan pada hari ini bahwa ia sedang menelaah kemungkinan untuk memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai terkait dugaan penerimaan uang sebesar SGD 213.600 (sekitar Rp 2,3 triliun) dari PT Blueray Cargo, sebuah perusahaan logistik yang berbasis di Indonesia.

Langkah investigasi yang direncanakan KPK meliputi:

  • Pengumpulan bukti keuangan dari kedua belah pihak, termasuk transfer bank, rekening koran, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Pemeriksaan dokumen kepabeanan yang terkait dengan pengiriman barang yang ditangani PT Blueray Cargo.
  • Wawancara dengan saksi internal Kementerian Keuangan, pejabat Bea Cukai, serta pihak terkait di PT Blueray Cargo.
  • Pemeriksaan barang bukti elektronik, seperti email, pesan singkat, dan rekaman telepon.

Dirjen Bea Cukai melalui juru bicaranya menyatakan bahwa belum ada bukti yang menguatkan tuduhan tersebut dan menegaskan komitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK. Ia menambahkan bahwa seluruh prosedur kepabeanan tetap dijalankan sesuai peraturan yang berlaku dan bahwa segala bentuk korupsi tidak akan ditoleransi.

PT Blueray Cargo pula membantah kuat tuduhan suap. Perusahaan mengklaim bahwa semua pembayaran yang dilakukan merupakan transaksi komersial yang sah, termasuk biaya jasa logistik dan layanan konsultasi. Pihak perusahaan menegaskan akan menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut.

Dugaan suap ini menimbulkan sorotan luas karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga yang mengawasi arus barang masuk dan keluar negara. Jika terbukti, kasus ini dapat berimplikasi pada penegakan Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi (UU KPK) serta menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pelaku, termasuk sanksi pidana, denda, dan pencabutan jabatan.

Saat ini, KPK belum mengumumkan jadwal resmi pemeriksaan atau penetapan tersangka. Pemerintah dan publik menunggu hasil investigasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.