KPK Periksa Hilman Latief Terkait Pertemuan dengan Yaqut Qoumas dan Pengelolaan Kuota Haji oleh Asosiasi
KPK Periksa Hilman Latief Terkait Pertemuan dengan Yaqut Qoumas dan Pengelolaan Kuota Haji oleh Asosiasi

KPK Periksa Hilman Latief Terkait Pertemuan dengan Yaqut Qoumas dan Pengelolaan Kuota Haji oleh Asosiasi

LintasWarganet.com – 21 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan penyelidikan terhadap Hilbert (Hilman) Latief, mantan Ketua Dewan Pengawas Yayasan Haji Indonesia (YHI), terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan pertemuan dengan tokoh agama Yaqut Qoumas serta pengelolaan kuota haji oleh sebuah asosiasi. Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengusut dugaan penyalahgunaan kuota haji yang diperkirakan merugikan negara dan calon jemaah.

Berikut rangkaian fakta utama yang menjadi fokus penyelidikan:

  • Hilman Latief diduga mengadakan pertemuan dengan Yaqut Qoumas pada awal tahun 2023, di mana diduga dibahas mekanisme alokasi kuota haji yang tidak transparan.
  • Asosiasi yang menjadi subjek pengelolaan kuota haji disebutkan menerima sejumlah dana dari pihak ketiga yang kemudian disalurkan secara tidak resmi kepada calon jemaah.
  • KPK mencatat adanya alur keuangan yang mencurigakan, termasuk transfer dana yang tidak dapat dijelaskan secara resmi melalui rekening resmi Yayasan Haji.
  • Beberapa saksi internal YHI melaporkan tekanan untuk memprioritaskan alokasi kuota kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan pribadi atau politik dengan Hilman Latief.

Dalam pernyataannya, KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan masih dalam tahap awal dan melibatkan pemeriksaan dokumen keuangan, wawancara saksi, serta audit internal Yayasan Haji. Penyelidikan ini juga mencakup verifikasi apakah ada pelanggaran terhadap Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para pengamat menilai bahwa kasus ini memiliki potensi menimbulkan implikasi luas bagi pengelolaan kuota haji di Indonesia. Jika terbukti, praktik korupsi tersebut dapat memicu reformasi kebijakan alokasi kuota haji, memperketat mekanisme pengawasan, dan meningkatkan transparansi dalam proses seleksi jemaah.

Sementara itu, pihak YHI belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan tersebut, namun menyatakan komitmen untuk bekerja sama dengan KPK demi menjaga integritas sistem haji nasional.